Sewaktu saya mau berangkat kembali bekerja setelah mudik dari kampung halaman pada tanggal 28 september 2009, diperjalanan (di pangkalan/tempat tunggu ojek dekat jembatan Cikaso jalan Segaranten-Kalibunder), saya bertemu dengan seorng wartawan harian Jawa Barat yang katanya mau bertemu dengan kepala desa Sirna Mekar, saya juga sempat bertanya ada permasalahan, katanya ada beberapa pembagian uang yang tidak jelas/belum merata kepada warga, hal tersebut lah yang akan dikonfirmasi ke Kepala desa Sirna Mekar.
Selagi saya dirumah kelurga juga memeberikan kabar kalo setiap orang di kampung mendapat bagian uang dari desa sebesar Rp 500 ribu perorang, dan dari cerita keluarga itu berasal dari uang ganti rugi ladang untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, padahal kalo saya pikir, apa mungkin ya di perbukitan terjal seperti itu bisa ditanami sawit, maksudnya cara penanaman dan panennya seperti apa.
Setelah saya cari-cari di internet, saya baru mendapat informasi yang bener adalah seperti ini :
Jurnal Bogor, 7 September 2009 oleh jayadi
Rubrik: Jurnal Sukabumi
Sukabumi - Ratusan warga di sembilan desa yang melingkupi Kecamatan Tegalbuleud, Cidolog, Cidadap dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi menolak pemberian uang yang akan diserahkan perwakilan pegawai BRI. Penolakan didasari kebutuhan warga terhadap lahan garapan pertanian yang kini menjadi incaran PT Menara Group. Lahan seluas 5.200 hektar itu akan dipakai PT Menara Group untuk tukar guling tanah sebagai pengganti kepada Pemda Kabupaten Bekasi.
Upaya penolakan diperlihatkan ratusan petani penggarap setelah adanya pertemuan yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Sukabumi di Balai Desa Nangela, 26 Agustus lalu. Para petani keberatan karena lahan yang mereka kuasai selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama. Terlebih lagi uang penggantian hanya dipatok sebesar Rp 500 per meter.
“Mayoritas warga berpenghasilan dari kegiatan pertanian. Jika lahannya sudah tidak ada, dari mana kami bisa hidup,” ungkap Partu, seorang tokoh petani Desa Nangela saat menyampaikan keberatan kepada rombongan pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi yang dihadiri juga petugas BPN Kabupaten Sukabumi, unsur PT Menara Grup serta perwakilan BRI.
Penolakan warga dikuatkan dengan pernyataan Kepala Kadusunan Cibelut Desa Nangela, Dede Purwanto. Dia menolak tawaran sejumlah uang karena tidak jelas maksud dan tujuannya. Tawaran itu datang secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dengan para petani.
“Sosialisasinya tidak transparan. Apalagi saat itu ada perwakilan dari BRI yang seakan-akan menjadi bentuk pemaksaan kepada warga agar mau menerima uang ganti garapan sebesar Rp. 500/meter,” kata Dede.
Sikap penolakan warga memang ditanggapi unsur Pemerintah Daerah yang mengaku tidak akan memaksakan keinginannya. Pasalnya, hampir seluruh warga penggarap yang hadir dalam pertemuan menyatakan tidak setuju atas rencana pembelian laha tersebut. Namun beberapa hari kemudian, warga dikagetkan dengan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas BPN Kabupaten Sukabumi tanpa melibatkan petani penggarap.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jurnal Bogor, rencana pembebasan tanah garapan seluas 5.200 hektare di Kabupaten Sukabumi terjadi atas permintaan PT Menara Group. Perusahaan ini punya kewajiban mengganti tanah kepada Pemda Kabupaten Bekasi sebagai kompensasi penggunaan lahan di Ujung Krawang Muaragembong untuk pembangunan terminal peti kemas. Tukar guling lahan itu konon sudah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan RI dengan keluarnya surat No. S.184/Menhut-VII/2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Ujung Krawang Muara Gembong Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.
Berbekal surat Menhut, PT Menara Gruop telah meminta Bupati Sukabumi untuk menyetujui pembebasan tanah sekitar 5.200 hektare. Permintaan itu dikabulkan Bupati Sukabumi dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 591/Kep. 352-Tapem/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Penyediaan Tanah Pengganti Kawasan Hutan An. PT Menara Group untuk Kepentingan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dua hari sebelum menerbitkan SK, Bupati Sukabumi juga telah memberikan Rekomendasi Bupati Sukabumi Nomor 593.4/1169.A-Tapem tertanggal 17 Juni 2009. Bupati menyanggupi untuk menyediakan tanah pengganti kawasan hutan yang akan diserahkan kepada PT Menara Gruop untuk kepentingan Pemda Kabupaten Bekasi. Lokasi yang ditunjuk antara lain berada di desa Sirnamekar, Bangbayang dan Nangela Kecamatan Tegalbuleud, Desa Cikarang, Cipamingkis dan Cidolog Kecamatan Cidolog, Desa Hegarmulya Kecamatan Cidadap serta Desa Cimahpar dan Balekambang Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi seluas 5.200 hektare.
Sumber : RADIO SUKABUMI SUNDA STREAMING INTERNET AND ONLINE CBS KLIPING MEDIA
Sumber lain : Harian Umum PELITA Online
Majulah desa trcinta Sirnamekar
ReplyDeleteKami bangga hidup bermasyarakat di desa sirna mekar,
Masyarakat yg berjiwa sosial & gotong royong,
Sy ucapkan trimaksih kpda seluruh tokoh masyarakat desa Sirnamekar,kalian sangat berjasa bagi generasi masyarakat desa Sirnamekar,
ReplyDeleteYg telah membawa perubahan besar untk desa trcinta sirnamekar
Sy ucapkan trimaksih kpda seluruh tokoh masyarakat desa Sirnamekar,kalian sangat berjasa bagi generasi masyarakat desa Sirnamekar,
ReplyDeleteYg telah membawa perubahan besar untk desa trcinta sirnamekar
Sy ucapkan trimaksih kpda seluruh tokoh masyarakat desa Sirnamekar,kalian sangat berjasa bagi generasi masyarakat desa Sirnamekar,
ReplyDeleteYg telah membawa perubahan besar untk desa trcinta sirnamekar
Majulah desa trcinta Sirnamekar
ReplyDeleteKami bangga hidup bermasyarakat di desa sirna mekar,
Masyarakat yg berjiwa sosial & gotong royong,